Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan setuju
dengan usulan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2002-2008 Jimly
Asshiddiqie untuk menghukum mati pejabat tinggi yang terbukti melakukan
tindak pidana korupsi.
“Kalau pejabat tinggi terbukti korupsi, saya setuju dengan statement
pak Jimly, hukum mati saja,” ujar Abraham dalam seminar Pekan Politik
Kebangsaan di Jakarta, Kamis (12/12/13).
Abraham menilai bahwa para pejabat tinggi melakukan tindak pidana
korupsi karena keserakahan, bukan karena kebutuhan sehingga tata cara
penanganannya harus berbeda.
Abraham kemudian memberikan contoh beberapa kepala daerah di wilayah
tambang, hidup dengan kemewahan. Sementara rakyat di wilayah tersebut
hidup dalam garis kemiskinan, bahkan infrastruktur di daerah tersebut
sangat buruk.
“Mereka ini serupa pembunuh berdarah dingin. Mereka senyum-senyum
karena foya-foya, sementara rakyatnya menderita,” ujar Abraham, dilansir
Antara.
Abraham berpendapat bahwa sewajarnya daerah yang kaya akan mineral
dan energi, seharusnya pendapatannya dapat dioptimalisasi demi
kesejahteraan penduduknya.
Pengusaha tambang seharusnya membayar royalti tambang kepada negara
yang nilainya dapat mencapai triliunan rupiah, namun ternyata para
pengusaha tersebut justru memberi suap kepada aparatur negara supaya
izin penambangan mereka dapat diperpanjang.
“Kemana hasil dari daerah yang kaya ini. Jadi yang diuntungkan hanya
sekelompok orang saja, yaitu para pengusaha hitam dan aparatur negara
bermental korup,” tandas Abraham.
Sabtu, 25 Januari 2014
Mengaku Nabi, Warga Inggris Dihukum Mati di Pakistan
Sebuah pengadilan di Pakistan menvonis mati pria Inggris karena melecehkan agama dengan cara menyebut dirinya sebagai salah seorang nabi Islam, kata seorang jaksa dan polisi Jumat (24/1/2014).
Mohammad Asghar, pensiunan warga negara Inggris keturunan Pakistan berusia 65 tahun, ditahan pada tahun 2010 di kota Sadiqabad, dekat Islamabad, karena mengaku-aku bahwa dirinya sebagai seorang nabi di dalam banyak surat yang ditulisnya kepada orang-orang.
Pengadilan khusus di dalam penjara Adiala di Rawalpindi, tempat Asghar ditahan, menolak klaim pengacara pembelanya yang mengatakan bahwa laki-laki itu mengalami gangguan jiwa.
“Asghar mengaku sebagai nabi bahkan di dalam sidang pengadilan. Dia mengakui hal itu di hadapan hakim,” kata jaksa Javed Gul kepada AFP.
“Asghar biasa menuliskannya [bahwa dia nabi] bahkan pada kartu kunjungannya,” imbuh Gul.
Dilansir Aljazeera, jurubicara tim pembela Asghar dari Proyek Keadilan Pakistan tidak mengkonfirmasi apakah mereka telah mengontak keluarga Asghar di Skotlandia. Mereka juga tidak memberikan perincian tentang gangguan jiwa yang diderita kliennya, meskipun pengacara itu mengaku memiliki bukti dokumen yang menyatakan Asghar sakit jiwa.
Sementara British High Commission kepada Aljazeera mengatakan, “Kami tidak bisa memberikan informasi apapun, kecuali kami tahu bahwa ada kasus itu.”
Kasus Asghar tersebut mendapatkan perhatian luas dari organisasi-organisasi HAM seperti Amnesty International dan media-media di Inggris dan negara-negara Barat. Berdasarkan pemantauan Hidayatullah.com, dalam laporannya berbagai media Inggris dan Barat bersikukuh mengatakan Asghar gila, mengalami gangguan mental, mengidap schizophrenia dan lain-lain sehingga tidak patut dihukum serta harus dibebaskan segera.
“Mohammad Asghar sekarang menghadapi tiang gantungan semata hanya karena menulis serangkaian surat. Dia tidak layak dihukum …,” kata Polly Truscott, deputi direktur Amnesty International untuk kawasan Asia Pasifik.
Sementara seorang warga Inggris keturunan Pakistan lainnya, Masood Ahmed yang berusia 72 tahun, dijebloskan ke penjara pada bulan Nopember lalu karena kasus penistaan agama, di mana dia adalah penganut Ahmadiyyah.
Dalam hukum pidana Pakistan Pasal 295-C disebutkan barang siapa yang mencemarkan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lewat lisan maupun tulisan atau dengan cara apapun baik langsung maupun tidak langsung, bisa dikenai hukuman mati.
(ad/hidayatullah)
Langganan:
Postingan (Atom)