Tingginya angka pemerkosaan tersebut, menurut Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pertiwi, sebagai kondisi darurat bagi perempuan. Akibat kondisi seperti itu membuat banyak perempuan merasa tidak aman baik di rumah sendiri, di angkutan kota, pasar, jalanan, dan dimanapun.
Terlebih, lanjut Ika, jelang momen Hari Kartini yang jatuh pada 21 April mendatang dan kerap mengusung emansipasi perempuan, nyatanya masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan itu sendiri. Dia menilai pemerintah telah gagal melindungi perempuan.
"Angka pemerkosaan tinggi, negara gagal melindungi perempuan," tegas Ika dalam jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Lebih lanjut, Ika mengatakan respons pemerintah atas kondisi darurat ini tidak serius. Dia mencontohkan bagaimana lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian dalam mengusut kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Penyidik kepolisian cenderung menyalahkan perempuan atas terjadinya pemerkosaan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, banyak kasus pemerkosaan yang tidak berjalan ditingkat penyidikan kepolisian. "Banyak kasus perkosaan tak terselesaikan di kepolisian. Bahkan perempuan dianggap yang salah, akhirnya pengurangan hukuman terhadap pelaku," katanya.
Kendati pemerintah telah memiliki lembaga khusus yang menangani kekerasan terhadap perempuan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Kepolisian, namun menurutnya kedua lembaga tersebut tak berjalan efektif.
"Yang kami amati belum berjalan maksimal karena persoalan utama masih kuatnya perempuan sebagai objek seksual," tuturnya. (ugo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar